E-Portal News | 2021 : selalu ProKes 3M - Memakai Masker - Mencuci Tangan - Menjaga Jarak | Positif : 2.527.203 Sembuh : 2.084.724 Meninggal : 66.464

Kamis, 10 Januari 2019

Mobil Listrik Akan Dikenakan Pajak 10% di Jawa Barat

ePortalNews - DPRD Jabar masih membahas revisi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kenaikan tarif pajak kendaraan. Selain mengatur kenaikan tarif, dalam raperda itu juga mengatur tarif pajak kendaraan bertenaga listrik sebesar 10 persen.

Aturan itu dimasukan dalam raperda sebagai respon dari rencana pemerintah yang akan segera mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) terkait kendaraan berbahan bakar listrik di awal tahun ini. Perpres tersebut menjadi payung hukum bagi industri yang bergerak di kendaraan berbahan bakar listrik.

Ketua Panus VII DPRD Jabar Herlas Juniar menuturkan, raperda yang sedang dibahas itu akan mengatur terkait kenaikan tarif pajak kendaraan baru sebesar 12,5 persen. Saat ini pembahasannya sudah memasuki tahap finalisasi tinggal menunggu rapat pleno anggota pansus. 

"Pembahasan sudah hampir finalisasi. Hampir semua materi sudah dibahas masukan juga sudah kita akomodir. Pemohonan dari eksekutif (kenaikan pajak kendaraan baru) 12,5 persen," katanya, saat dihubungi, Selasa (8/1/2018).

Selain mengatur kenaikan tarif pajak kendaraan baru, dalam raperda itu juga memuat konten lokal terkait pajak kendaraan berbahan bakar listrik. Aturan itu ditambahkan mengingat pemerintah akan mengeluarkan Perpres tentang kendaraan listrik di awal tahun ini. 

"Kita juga masukan pasal terkait mobil listrik, karena mobil listrik ini kan Perpresnya akan ke luar awal tahun ini, sehingga kita akomodir pasal mobil listrik," ucapnya.

Herlas mengungkapkan, besaran tarif pajak mobil listrik dan mobil atau motor biasa nilainya berbeda. Pada pajak kendaraan baru mobil dan motor berbahan bakar fosil itu sebesar 12,5 persen sementara untuk mobil listrik dikenai pajak sebesar 10 persen. 

"Untuk mobil listrik sebetulnya dikenakan pajak yang sama hanya di usulan kemarin itu, BBNKB nya dikecilin tidak 12,5 persen tapi pakai 10 persen," katanya. 

Alasannya, kata dia, untuk merangsang masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke mobil listrik yang dinilai ramah lingkungan. "Ini alasannya mendorong agar masyarakat beralih ke mobil listrik. Sehingga lebih ramah lingkungan dan ada penghematan energi," ucapnya. 

Pihaknya mengaku akan mengebut pembahasan sehingga raperda ini bisa disahkan pada Januari ini. "Kemungkinan kita akan selesaikan laporan Paripurna tanggal 18 Januari ini. Minggu ini kita tuntaskan yang belum tuntas," ucapnya. [Detik]
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

Visitor Counter

Flag Counter

Support

Menemukan bug/error silakan klik
eMail