E-Portal News | 2021 : selalu ProKes 3M - Memakai Masker - Mencuci Tangan - Menjaga Jarak | Positif : 2.527.203 Sembuh : 2.084.724 Meninggal : 66.464

Kamis, 16 Agustus 2018

Tarif Sewa Naik, Penghuni Rusun Marunda: Kalau Naik Pusing Ya


Jakarta - Saijah keberatan atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif sewa rusun. Kenaikan ini dinilai memberatkan karena ada penghuni yang mengaku sudah menunggak.

"Kalau naik ya pusing saya," kata Saijah saat ditemui di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (14/8/2018).

Saijah, yang bekerja sampingan sebagai pengasuh anak, mengaku sudah menunggak pembayaran sewa. Tiap bulan Saijah, yang menempati unit di lantai 3, mengeluarkan duit Rp 140 ribu untuk biaya sewa.

Baca juga : Anies Kaji Penindakan ke Penunggak Sewa Rusun

"Saya saja nunggak Rp 2 juta lebih, apalagi ini dinaikin. Dapat uang juga buat makan sama bayar listrik sama air, itu aja yang dipentingin," ujar warga yang terkena relokasi Waduk Pluit ini.

Hal yang sama diungkapkan penghuni Rusunawa Marunda di lantai 5, Haryanti. Penghuni yang direlokasi dari Kampung Akuarium ini keberatan atas kenaikan harga sewa rusun per 1 Oktober 2018.

"Ya keberatan kalau naik lagi mah, berat banget. Saya aja nunggak dari awal. Jujur saja saya cuma bayar uang pokok Rp 500 ribu di awal setelahnya saya belum bayar lagi," katanya.

Di lantai 5, penghuni harus membayar uang sewa Rp 128 ribu. Menurut Haryanti, biaya yang dikeluarkan per bulan bisa mencapai Rp 250 ribu bila ditambah pengeluaran listrik dan air.

"Ya tolonglah bapak gubernur kalau mau naikin harga lihat dulu, survei kita di sini keadaannya gimana, kasih lapangan pekerjaan. Itu saja si saya mah, jangan tiba-tiba dinaikin," tutur dia.

Harga sewa rusunawa naik per 1 Oktober 2018. Kenaikan harga sewa rusunawa berkisar 20 persen, salah satunya, terkait biaya perawatan.

"Kami melihat biaya perawatan dan sebagainya, kan ada kenaikan," ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti terpisah.

Meli menegaskan kenaikan harga sewa rusunawa baru pertama kali dilakukan sejak penetapan biaya sewa yang diatur sebelumnya pada Perda Nomor 3 Tahun 2012. Gubernur DKI Anies Baswedan kini mengatur Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, sekaligus menggantikan Perda Nomor 3/2012.

Sumber : detikcom
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

Visitor Counter

Flag Counter

Support

Menemukan bug/error silakan klik
eMail