E-Portal News | 2021 : selalu ProKes 3M - Memakai Masker - Mencuci Tangan - Menjaga Jarak | Positif : 2.527.203 Sembuh : 2.084.724 Meninggal : 66.464

Senin, 27 Agustus 2018

Ingat, Pelaku "Bullying" dan Penganiayaan Bisa Dikeluarkan dari Sekolah

JAKARTA - Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Selatan Joko Sugiarto mengingatkan semua siswa-siswi, khususnya yang bersekolah di Jakarta Selatan, untuk tidak melakukan perundungan ( bullying) maupun penganiayaan.

Sebab, pelaku bullying maupun penganiayaan bisa diberi sanksi hingga dikeluarkan dari sekolah. "( Pelaku) bisa dikeluarkan dari sekolah," ujar Joko, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/8/2018).

Joko menyampaikan, setiap tahun ajaran baru, siswa baru dan orangtua akan menandatangani surat pernyataan. Salah satu isi surat pernyataan itu yakni tidak melakukan bullying dan penganiayaan. 

Surat pernyataan itu juga berisi kesediaan siswa dikeluarkan dari sekolah apabila melakukan pelanggaran berat. "Di tahun ajaran baru, sekolah buat pernyataan, poin-poin, sekolah pasti punya semua, bahkan swasta juga punya. Jadi, perjanjian yang ditandatangani oleh anak dan orangtua. 

Dia kan nitip di sekolah, kalau sudah begitu (melakukan pelanggaran), berarti dikembalikan ke orangtuanya," kata Joko.

Baru-baru ini, siswa kelas X sebuah SMK di Jakarta Selatan, RRW, diduga telah ditendang dan diinjak tiga orang kakak kelasnya, yakni T, A, dan K. 

Penganiayaan itu berlangsung di salah satu ruang kelas di SMK tersebut beberapa waktu lalu. Akibat penganiayaan itu, RRW mesti menjalani operasi karena limpa di perutnya pecah. 

Salah satu terduga pelaku penganiayaan, T (20), sudah ditangkap dan ditahan polisi sejak Kamis (23/8/2018) kemarin. Dia juga sudah dikeluarkan dari sekolah.

Sumber : kompas
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

Visitor Counter

Flag Counter

Support

Menemukan bug/error silakan klik
eMail