E-Portal News | 2021 : selalu ProKes 3M - Memakai Masker - Mencuci Tangan - Menjaga Jarak | Positif : 2.527.203 Sembuh : 2.084.724 Meninggal : 66.464

Jumat, 27 September 2019

Mahasiswa Halu Oleo Kendari yang Sempat Kritis Akhirnya Meninggal



EPORTALNEWS-Kendari - M Yusuf Kardawi (19) mahasiswa Fakultas Tehnik Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan meninggal dunia. Hal tersebut dibenarkan Plt Dirut RS Bahteramas, dr Sjarif Subijakto. Kabar duka untuk demokrasi.

"Innalaillahi wa inna ilaihi rojiun. Tn. M Yusuf, post craniectomy kemarin malam yang dirawat di ICU telah meninggal sekitar pukul 04.17 Dok," terang dr Sjarif melalui pesan tertulis kepada detikcom, Jumat (27/9/2019).

Sjarif membenarkan terkait kabar meninggalnya Yusuf di rumah sakit, meskipun tidak menjelaskan secara rinci terkait kondisi korban sebelum meninggal.

Sebelumnya, Kepala RS Ismoyo, dr Arif mengatakan jika Yusuf sebelum dirujuk ke Bahteramas sempat mendapatkan pertolongan di RS Ismoyo. Lalu, Arif menjelaskan jika semalam Yusuf menjalani operasi.

"Kepalanya bocor, untuk menghentikan pendarahan ia saat ini dioperasi," terangnya, Kamis malam.

Namun, Arif tidak bisa menjelaskan secara rinci apakah penyebab dari luka bocor di kepala Yusuf. "Belum bisa diketahui apakah kena benda tajam atau tumpul, mungkin terjatuh saat aksi atau bisa saja kemungkinan lainnya," pungkasnya.

Yusuf merupakan salah satu massa aksi dari ribuan massa aksi yang tergabung saat mengikuti unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019) menolak RKHUP dan UU KPK. Bentrok pecah setelah massa aksi awalnya melempar batu ke arah gedung DPRD Sultra dan dibalas dengan tembakan gas air mata.

Korban jiwa demo berdarah di Kendari kini tercatat dua orang. Selain Yusuf, kemarin Randi ditemukan tewas di lokasi demo dengan luka tembak di dada kanan.
Share:

Kamis, 26 September 2019

Polisi Akui Salah: Perusuh yang Bawa Batu Berlindung di Ambulans



EPORTALNEWS-Jakarta, Polda Metro Jaya akhirnya mengklarifikasi soal ambulans DKI yang diamankan diduga menyuplai batu dan bensin ke pendemo. Jadi ambulans itu tidak membawa batu. Hal ini ditegaskan sebagai sebuah kesalahpahaman.

"Jadi, apa namanya, anggapan anggota Brimob diduga mobil itu digunakan oleh perusuh, tapi bukan. Tapi perusuh yang bawa batu ke mobil berlindung. Clear ya. Jadi enggak ada permasalahan apa-apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (26/9).

Argo menjelaskan, saat kejadian, anggota Brimob memang dilempari oleh massa dengan batu. Polisi pun membalas dengan menembakkan gas air mata.
Polisi menyebut perusuh yang membawa batu dan kembang api yang sudah tersudut lalu mencari perlindungan. Salah satu tempatnya yakni di ambulans yang ada di lokasi.



"Perusuh itupun membawa alat ini, batu. Ini, dia mencari perlindungan masuk ke mobil PMI. Membawa batu dan kembang api, jadi masuk ke sana, masuk ke mobil," jelas dia.

Sebelumnya, akun @TMCPoldaMetro mengunggah adanya ambulans yang diduga menyuplai batu dan bensin kepada perusuh. 5 Ambulans ini lalu dibawa ke Polda Metro Jaya. Tapi, unggahan berisi video itu kemudian dihapus.


Share:

Mahasiswa Porak Porandakan Gedung DPRD Sumbar, Foto Jokowi Diturunkan dan Dilempari



EPORTALNEWS-SUMBAR, Massa mahasiswa Sumbar membakar kursi anggota DPRD Sumbar, saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (25/9/2019).
Api segera dipadamkan dan petugas kepolisian menghalau massa yang berada yang masuk ke dalam ruang sidang utama itu.

Ruang sidang utama tersebut sudah sangat berantakan. Kaca meja pecah, kursi juga dirusak.Aparat kepolisian yang dipimpin Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Hermawan langsung menginstruksikan mahasiswa keluar dari ruangan di DPRD Sumbar.

“Mahasiswa semuanya keluar. Tidak ada lagi di dalam,” kata Yulmar, Rabu, dilansir MSN.
Dari pantauan di lokasi, bukan hanya ruangan sidang utama yang hancur berantakan, perpustakaan juga ikut dirusak. Semua buku-buku dilempar keluar, meja dan kursi patah.

Alat-alat elektronik seperti televisi dan komputer hancur berantakan. Ruangan fraksi-fraksi juga hancur diamuk massa.
Selain itu, mahasiswa menurunkan foto Jokowi sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya, massa juga melempari foto tersebut.
Share:

LBH Terima 50 Pengaduan, Ada Mahasiswa yang Hilang

EPORTALNEWS-JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi pada Selasa (24/9/2019), Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) menerima 50 pengaduan dari para mahasiswa.

Menurut Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, mereka yang mengadu itu terdiri dari berbagai kampus dengan berbagai alasan. Salah satunya adanya mahasiswa yang hilang.
"Ada yang mengatakan temannya ditangkap, belum kembali, mereka khawatir karena semalam ada sweeping juga dari kepolisian di beberapa wilayah," kata Arif di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).

Tidak hanya itu, dia juga menerima laporan adanya 50 mahasiswa yang ditangkap oleh aparat kepolisian dari berbagai kampus. Antara lain dari Universitas Singa Perbangsa Karawang, Unjani, UKI, Unpad, STHB, dan UIN Jakarta.

"Dari informasi yang kami dapatkan kurang lebih 50 mahasiswa yang ditangkap dan ada warga yang membantu mahasiswa. Kami telah menerima aduan dari para mahasiswa melalui tim advokasi," kata dia.

Arif mengatakan, informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa terdapat 94 mahasiswa yang ditangkap di Polda Metro Jaya dan 49 orang lainnya ditangkap di Polres Jakarta Barat.

LBH juga membuka posko pengaduan bagi para mahasiswa yang pasca demonstrasi di DRP, Selasa (24/9/2019) kemarin tidak diketahui keberadaannya. "Kami buka posko pengaduan bagi yang merasa anggota keluarga, teman kuliah, sahabat, atau warga yang belum kembali ke rumah, ke kampus pasca aksi semalam," ujar dia.

Dia mengatakan, mereka yang ingin mengadu bisa langsung menghubungi YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, ICJR, dan PP Muhammadiyah apabila membutuhkan pendampingan hukum.

Diketahui, aksi unjuk rasa mahasiswa dari seluruh daerah di DPR berujung ricuh akibat tindakan represif dari polisi. Para mahasiswa menyerukan berbagai tuntutan terkait dengan beberapa hal, antara lain soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), revisi UU KPK, dan berbagai tuntutan lainnya.
Share:

5 Ambulans yang Diamankan Polisi Milik Pemprov DKI, Disebut Angkut Molotov



EPORTALNEWS-Jakarta - Polisi mengamankan lima ambulans di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat. Kelima ambulans diduga milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI Jakarta.

"Polri amankan 5 kendaraan ambulan milik Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk mengangkut batu dan bensin yang diduga untuk molotov di dekat Gardu Tol Pejompongan Jl. Gatot Subroto," demikian cuit akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (26/9/2019).

Ada dua cuitan @TMCPoldaMetro yang berisikan video. Dalam video tersebut tampak personel kepolisian di sekitar ambulans-ambulans yang terparkir berdekatan.

Di dalam salah satu ambulans tampak ada beberapa petugas yang mengenakan rompi merah. Saat ini ambulans dan petugas yang ada di dalam ambulans pun ikut diamankan untuk dimintai keterangan.

"Ya diamankan di Polda Metro untuk dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/9).

Kepala Dinkes DKI, Widyastuti, belum merespons saat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait peristiwa ini.

Diketahui, demo di sekitar DPR diwarnai kericuhan sejak Rabu (25/9) sore. Massa pelajar yang demo di depan gerbang DPR untuk memprotes RUU KUHP.

Namun, massa melakukan pelemparan terhadap petugas kepolisian. Pagar gedung DPR pun sempat dirusak dan dibakar. Kericuhan kemudian menyebar ke beberapa titik. Beberapa fasilitas juga dirusak, termasuk Pos Polisi di Tomang.

Hingga dini hari massa terus menyerang polisi menggunakan batu maupun botol kaca. Hingga sekitar pukul 04.05 WIB, polisi dapat membubarkan massa. Sejak sore, ada ratusan massa pelajar yang diamankan petugas kepolisian.
Share:

Jokowi Tetap Tolak Keluarkan Perppu UU KPK


EPORTALNEWS-TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan kepada masyarakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru disahkan.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong! Masa kita main paksa-paksa. Sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 25 September 2019.

Yasonna mengatakan, masyarakat harus menghargai mekanisme konstitusional karena Indonesia merupakan negara hukum. Ia menuturkan, jika ingin menegakkan hukum, maka harus tunduk pada hukum.
Menurut Yasonna, tidak ada alasan kondisi saat ini, seperti unjuk rasa, sebagai kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu KPK. Ia meminta agar masyarakat tidak membiasakan cara-cara seperti itu.

"Iman Putra Sidin (pakar hukum tata negara) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya MK. Itulah makanya dibuat MK," ujar Yasonna.

Senada dengan Yasonna, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga mengatakan bahwa wadah untuk memprotes revisi UU KPK adalah dengan judicial review. "Beginilah dalam bernegara ini kan tidak ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik dan negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah semuanya tersedia," ujarnya.
Share:

Ketua DPR: Yang Membuat Kerusuhan Bukan Mahasiswa


EPORTALNEWS-TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendapat laporan bahwa kerusuhan yang terjadi pada Selasa malam, 24 September 2019 bukan disebabkan oleh mahasiswa.
"Saya baru nerima laporan tadi malam bahwa yang membuat kerusuhan itu bukan mahasiswa," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu di RS Pelni pada Rabu, 25 September 2019 usai menjenguk mahasiswa yang menjadi korban.
Bamsoet mendapatkan informasi tersebut dari mahasiswa dan dari BEM universitas yang kemarin terlibat demonstrasi di depan Gedung DPR.

"Saya hanya menerima laporan dan beberapa BEM menyampaikan bahwa pada malam hari saat terjadi kerusakan itu mereka sudah menarik diri," kata dia.
Menurut Bamsoet, ia terus memonitor aksi mahasiswa itu, terutama mahasiswa yang terluka.
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Selasa, 24 September 2019. Mereka menuntut DPR membatalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dan beberapa RUU lainnya yang bermasalah.
Pada sore hari, unjuk rasa makin panas. Kerusuhan pecah setelah polisi mengusir massa. Hingga malam, kerusuhan pecah di beberapa titik sekitar Senayan.

Bamsoet saat itu sebenarnya ingin bertemu dengan mahasiswa, tapi ia terhalang gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian ke mahasiswa.
"Saya persilakan kepada adik-adik mahasiswa datang ke DPR saya membuka diri sampaikan apa yang menjadi aspirasinya dan nanti apa yang bisa kami lalukan dalam kapasitas kami sebagai DPR," kata politikus Partai Golkar itu.
Share:

Ini 10 Pasal RKUHP yang Kontrovensial di Masyarakat



EPORTALNEWS-TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera merampungkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sepekan. Berikut ini sepuluh pasal kontroversial dalam RKUHP yang menjadi kritik keras sejumlah masyarakat sipil:

Share:

Translate

Visitor Counter

Flag Counter

Support

Menemukan bug/error silakan klik
eMail