EPORTALNEWS-TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan kepada masyarakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru disahkan.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong! Masa kita main paksa-paksa. Sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Yasonna mengatakan, masyarakat harus menghargai mekanisme konstitusional karena Indonesia merupakan negara hukum. Ia menuturkan, jika ingin menegakkan hukum, maka harus tunduk pada hukum.
Menurut Yasonna, tidak ada alasan kondisi saat ini, seperti unjuk rasa, sebagai kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu KPK. Ia meminta agar masyarakat tidak membiasakan cara-cara seperti itu.
"Iman Putra Sidin (pakar hukum tata negara) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya MK. Itulah makanya dibuat MK," ujar Yasonna.
Senada dengan Yasonna, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga mengatakan bahwa wadah untuk memprotes revisi UU KPK adalah dengan judicial review. "Beginilah dalam bernegara ini kan tidak ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik dan negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah semuanya tersedia," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar