ePortalNews - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkapkan peredaran kosmestik ilegal berupa pemutih kulit. Oleh pelaku, kosmetik ilegal itu hasil racik sendiri dan tidak mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan.
“Kami mengamankan dua tersangka berstatus suami istri, memperdagangkan barang-barang kesehatan yang tidak mempunyai regulasi atas standar dari (dinas) kesehatan” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rochman kepada wartawan di Mapolres Purbalingga, Jumat (4/1/2019).
Kedua tersangka sudah melakukan aksi itu selama 1 tahun dan setiap minggunya terdapat lebih dari 3 pasiendatang ke rumah tersangka di Perum Griya Perwira Asri, Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, yang digunakan sebagai tempat praktik. [Detik]
0 komentar:
Posting Komentar