ePortalNews - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui, hingga kini belum ada aturan terkait pengenaan pajak kepada para selebriti yang mempromosikan suatu produk melalui Instagram ( Selebgram).
Oleh karena itu, Menkominfo mendorong adanya aturan pajak bagi para pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial tersebut. "Sebetulnya kalau misalkan sekarang selebriti dikenai aturan pajak itu kan di dunia nyata," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
"Misalnya kalau tampil di TV kan kena pajak, di dunia maya harus dikenai. Harus fair dong," sambung dia. Menurut Rudiantara, semua bentuk promosi di Instagram pasti ada bayaran yang diterima para artis. Harusnya, kata dia, penerimaan itu turut dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, tindak lanjut terkait teknisnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Pajak. "Bagaimana caranya ya teman-teman Pajak-lah (yang mengerti)," kata dia.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id, dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan pantau kegiatan para wajib pajak melalui media sosial. Ini dilakukan untuk menambah basis data dari para wajib pajak yang saat ini sudah dimiliki oleh Ditjen Pajak.
"Tapi ini kan baru rencana. Karena media sosial itu kan sangat luas, jadi masih butuh persiapan," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi Rabu (29/8/2018). Diharapkan, dengan langkah ini kepatuhan akan pajak oleh masyarakat akan meningkat. [Kompas]
0 komentar:
Posting Komentar