Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kelima tersangka berasal dari pejabat Kemenpora dan pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan barang bukti lebih dari Rp7 miliar dalam bungkusan plastik.
Dari pihak kemenpora, ada tiga orang tersangka yakni Deputi IV Kemenpora, MUL, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, AP, dan staf Kemenpora, ET, yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.
Dari pihak kemenpora, ada tiga orang tersangka yakni Deputi IV Kemenpora, MUL, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, AP, dan staf Kemenpora, ET, yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.
Sementara dari KONI adalah Sekretaris Jenderal KONI, EFH, dan Bendahara Umum, JEA, mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.
Akibat perbuatan mereka, pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (eportalnews)
Akibat perbuatan mereka, pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (eportalnews)
0 komentar:
Posting Komentar