ePortalNews - Bank Indonesia sudah mengeluarkan aturan bahwa ada beberapa jenis uang yang tidak berlaku di tahun 2019. Oleh karena itu Bank Indonesia memberitahukan ke masyarakat untuk menukarkan segera di Bank terdekat sampai tanggal 31 Desember 2018.
Jika telat, tidak perlu khawatir, tetap bisa ditukarkan namun harus dilakukan di Bank Indonesia dan cabangnya. Tidak bisa di Bank umum karena per 1 Januari 2019, uang tersebut tidak berlaku di edaran Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar