E-Portal News | 2021 : selalu ProKes 3M - Memakai Masker - Mencuci Tangan - Menjaga Jarak | Positif : 2.527.203 Sembuh : 2.084.724 Meninggal : 66.464

Sabtu, 03 November 2018

Selain Santunan, Lion Air Beri Kompensasi Rp 50 Juta bagi Keluarga Korban JT 610

Selain Santunan, Lion Air Beri Kompensasi Rp 50 Juta bagi Keluarga Korban JT 610

Jakarta - Tim Disaster Victim Identification Kepolisian Republik Indonesia (DVI POLRI) hingga Jumat  malam 2 November 2018 memberikan konfirmasi hasil identifikasi tiga jenazah penumpang Lion Air JT-610 PK-LQP.Tiga korban yang berhasil diidentifikasi tersebut yaitu Chandra Kirana (laki-laki), Monni (wanita) dan Hizkia Jorry Saroinsong (laki-laki). 


Dengan demikian total menjadi empat yang sudah teridentifikasi, sebelumnya pada 31 Oktober 2018 yaitu Jannatun Shintya Dewi (wanita)."Konfirmasi tersebut diumumkan pukul 19.05 WIB setelah adanya kecocokan hasil tes forensik dan ante-mortem dengan data DNA yang sebelumnya sudah diberikan pihak keluarga kepada tim DVI POLRI," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (3/11/2018).

Lion Air juga resmi telah menyerahkan jenazah almarhum Chandra Kirana, almarhumah Monni dan almarhum Hizkia Jorry Saroinsong  kepada pihak keluarga melalui upacara yang berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara R. Said Sukanto (RS POLRI). 

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Director of Corporate Safety Lion Air Group, Capt. Eduard Kallisto MP dan Director of Airport Service Lion Air Group, Capt. Wisnu Wijayanto. Jenazah almarhum Chandra Kirana akan diberangkatkan menuju Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu 3 November 2018 pukul 06.30 WIB. 

Untuk almarhumah Monni ke Sawah Besar, Jakarta Pusat dan almarhum Hizkia Jorry Saroinsong ke Kramat Jati, Jakarta Timur."Atas nama Lion Air, mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan handai taulan," kata Danang.

Dalam hal ini, Lion Air akan mendukung hal yang dibutuhkan oleh keluarga, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5 juta, uang kedukaan Rp 25 juta serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011 yaitu Rp 1,25 miliar. 

Tak hanya itu, kali ini Lion Air menambah penggantian bagasi menurut PP Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut udara sebesar Rp 4 juta. "Namun untuk penggantian bagasi Lion Air akan memberikan Rp 50 juta," tutur Danang. (Yas - Liputan6)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

Visitor Counter

Flag Counter

Support

Menemukan bug/error silakan klik
eMail