Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan setiap korban meninggal, termasuk awak pesawat akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan.
"Besarannya (santunan) tiap orang beda-beda, karena sesuai dengan upah yang dilaporkan. Tapi formula untuk hitung besaran manfaat itu sama, yaitu kalau meninggal karena kecelakaan kerja, maka manfaatnya sebesar 48 kali upah yang dilaporkan," Agus di RS Polri Jakarta seperti ditulis Kamis (1/11/2018).
Baca juga : Gaji Pilot Lion Air Hanya 3.7 Juta Rupiah?
Sementara untuk besaran upah dari para awak tersebut ialah pilot sebesar Rp 3,7 juta, pramugari Rp 3,6 juta, dan co-pilot sebesar Rp 20 juta per bulan. Besaran gaji yang diungkap itu sesuai dengan laporan yang diberikan perusahaan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi nanti dikali 48 kali upah," kata Agus.
Dengan perhitungan itu, maka nantinya pilot akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 177 juta, kemudian pramugari sekitar Rp 172 juta, dan co-pilot akan mendapatkan sebesar Rp 960 juta.
Agus sendiri mengaku bingung dengan besaran gaji dari para awak Lion Air tersebut. Dia sedikit tak percaya dengan besaran gaji yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Memang ini cukup menimbulkan pertanyaan bagi kita semua. Masa sih pilot gajinya cuma Rp 3,7 juta. Yang melaporkan adalah perusahaan, perusahaan yang bersangkutan. Upah untuk pramugrari masa sih sama dengan upah UMR," tuturnya. (Detikcom)
0 komentar:
Posting Komentar