E-Portal News | 2021 : selalu ProKes 3M - Memakai Masker - Mencuci Tangan - Menjaga Jarak | Positif : 2.527.203 Sembuh : 2.084.724 Meninggal : 66.464

Senin, 05 November 2018

BPOM Sita 'Alat Perangsang Seks' dan Obat Kuat Ilegal, Nilainya Rp 17,4 M!



Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini tengah intensif melakukan pengawasan mengenai transaksi obat di layanan online. Setelah melakukan penyelidikan selama empat bulan, Penyidik BPOM bekerja sama dengan Polri dan Asosisasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO).

"Obat-obat tersebut ada yang seharusnya menggunakan resep dokter dalam penggunaannya. Ada juga produk yang tidak ada izin edar, dan ketiga produk yang bisa jadi palsu. Kandungannya dari aspek mutu, khasiat, dan keamanannya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan ada ancaman membahayakan kesehatan," ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito, pada saat konferensi pers di Gedung BPOM, Senin (5/10/2018), Jakarta Pusat.

Dikutip dari rilis BPOM, 'alat perangsang seks' juga termasuk dalam daftar produk yang diamankan. Namun Penny tidak menjelaskan lebih lanjut soal 'sex toys' yang dimaksud.

"Kita tidak ada kaitannya dengan itu jadi tidak bisa menjawab," jelas Penny.

Penyidik menggerebek dua gudang ilegal dan satu rumah di daerah Kebon Jeruk yang diduga menjadi penyimpanan dan distribusi obat ilegal. Dari ketiga tempat tersebut ditemukan 291 barang (552.177 pcs) di antaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man. Selain itu juga ditemukan suplemen pelangsing, obat tradisional penambah stamina pria, dan krim kosmetik.

Tidak diketahui secara pasti dari mana obat-obat tersebut didapatkan, akan tetapi Penny menyebutkan bahwa ada beberapa obat yang dipalsukan.

"Tidak bisa disebutkan (dari mana kebanyakan produk tersebut berasal) keliatannya produk import, seprti yg kita bongkar satu produsen besar yang tidak perlu saya sebutkan, internasional, made in negara tersebut, dan kemasannya juga bagus. Tapi dilaporkan produsen tersebut dipalsukan," ungkapnya.

Tersangka mengaku sudah menjalani bisnis selama satu tahun, akan tetap dilihat dari bukti transaksi buku tabungan, jual beli telah berjalan sejak tahun 2015. Pelaku kini tengah mendekam di penjara dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 1,5 miliar.

"Ini akan terus berlangsung dan diharapkan memberikan efek jera dan berhati-hati bagi siapapun yang berniat melakukan peredaran dan kejahatan mengenai kesehatan bagi bangsa kita," tandas Penny. (Detikcom)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

Visitor Counter

Flag Counter

Support

Menemukan bug/error silakan klik
eMail